KOMISI VI DPR DESAK PEMERINTAH SWASEMBADA GULA

08-12-2010 / KOMISI VI

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Pemerintah melakukan swasembada gula, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula rumah tangga dan gula industri dalam negeri.

            ”Pemerintah diminta membuat road map baku swasembada gula sebagai bagian dari pengembangan industri nasional berbasis tebu, yang mencangkup industri hulu, hilir dan industri penunjang,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Swasembada Gula Komisi VI DPR RI Aria Bima, saat Rapat Kerja, Rabu (8/12), di gedung DPR, Jakarta.

            Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto, yang mengagendakan penyampaian Laporan Panja Swasembada Gula DPR RI, hadir mewakili Pemerintah Menteri Pertanian Suswono, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Kepala BKPM diwakili oleh Deputi BKPM.

            Ketua Panja Swasembada Gula Aria Bima mengatakan sesuai rekomendasi agar mencapai swasembada gula perlu adanya pengembangan industri secara luas, yaitu industri berbasis tebu. Setidaknya perlu disiapkan 300.000 hektar untuk dialokasikan bagi pengembangan industri nasional berbasis tebu.

            Rekomendasi Panja meminta Pemerintah merencanakan anggaran yang jelas bagi program Swasembada gula. ”Dana investasi swasembada gula di 2014 yang dibutuhkan untuk revitalisasi industri gula di lingkungan BUMN totalnya berjumlah Rp 8,5 triliun. Sementara untuk biaya peningkatan produksi dan pembangunan pabrik gula swasta sekitar Rp 17 triliun,” papar Aria Bima Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

            Rekomendasi panja swasembada gula setidaknya ada 30 poin yang mencakup bidang regulasi, on farm, off farm, tata niaga gula, manajemen pergulaan, dan BUMN gula.

            Selain itu, Panja meminta agar Perum Bulog dijadikan sebagai importir tunggal gula kristal putih sebagai bagian menjadikan Bulog lembaga buffer stock gula nasional.

"Tidak terkendalinya harga gula di pasaran, disebabkan karena pemerintah tidak mempunyai sarana yang efektif untuk melakukan intervensi dalam menciptakan stabilitas harga gula di tingkat konsumen. Bulog sebagai buffer stock komuditas gula," tambah Aria Bima.

            Menurut Aria, bulog sebgai buffer stock merupakan bagian dari upaya yang harus dibenahi dalam hal tata niaga pergulaan di dalam negeri. Diantaranya dengan memberikan dukungan kepada Bulog sebagai satu-satunya pemegang importir terdaftar (IT) gula.

            Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Lili Asjudiradja menambahkan sangat mendukung upaya impor gula satu pintu melalui Bulog. Ia menduga jika diserahkan juga ke PTPN maupun RNI, dari mana uang ratusan miliar rupiah yang dimiliki BUMN perkebunan tersebut kecuali dari kelompok 7 samurai (pemain gula besar).

            Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya itu mengatakan dengan ditambahnya tambahan tugas pada BUMN Gula sebagai Importir Terdaftar Gula menyebabkan kurang focus dalam mengelola tugas utamanya sebagai produsen gula. (as) /Foto:Agung/parle/AS

            

BERITA TERKAIT
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Komisi VI & Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU BUMN, Menuju Pengesahan Paripurna
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...